Langkah Daftar BSU BPJS

caratrends.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapat kepercayaan sebagai mitra Pemerintah dalam penyediaan data untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), berdasarkan kriteria yang diatur Permenaker Nomor 16 tahun 2021, yaitu :



  • WNI yang dibuktikan dengan NIK
  • Pekerja Penerima Upah
  • Peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 30 Juni 2021
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Berada di wilayah PPKM Darurat Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021; dan
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate, dan Perdagangan & Jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan


Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah Rp500 ribu per orang per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, atau mencapai Rp1 juta.


Penyampaian data Calon Penerima BSU dari BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker RI dilakukan dengan beberapa tahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan verifikasi & validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.


Pemerintah menyalurkan bantuan melalui Bank Himbara - Himpunan Bank Milik Negara (BNI, Mandiri, BRI, BTN) seperti yang ditetapkan oleh pemerintah. 


Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. Untuk itu dihimbau kepada pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan kelengkapan data untuk pembukaan rekening kolektif melalui HRD perusahaan, berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.


Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :

 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

 2. Nama Lengkap

 3. Tempat Lahir

 4. Tanggal Lahir

 5. Nama Ibu Kandung

 6. Nomor Telepon Selular


BSU ini merupakan salah satu Nilai Tambah sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).


Kami juga menghimbau agar semua pihak bijak dalam menerima informasi, dan melakukan cross check pada kanal resmi BPJAMSOSTEK.


Informasi lengkap tentang PERMENAKER Nomor 16 Tahun 2021,dapat di unduh melalui tautan  berikut :

 https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/peraturan/Peraturan_Menteri_Ketenagakerjaan_Republik_Indonesia_Nomor_16_Tahun_2021.pdf

0 Response to "Langkah Daftar BSU BPJS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel