Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kota Padang

caratrends.com - Bagi yang ingin mendaftarkan akta kelahiran anak berikut ini syarat-syarat :

1. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/RS/Penolong Kelahiran (Wajib).

2. Fotocopy Legalisir KK Orang Tua bagi WNI dan Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Tetap.

3. Fotocopy legalisr KTP Orang Tua Bagi WNI dan Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Tetap.

4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang izin tinggal terbatas.

5. Berita acara pemeriksaan kepolisian tentang ditemukan bayi yang tidak diketahui asal-usulnya/keberadaan orang tuanya.

6. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan legalisir Rangkap 1 (satu) dan Menunjukkan Aslinya (Wajib).

7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (Wajib).

8. Fotocopy KTP Orang Tua (Wajib)

9. Fotocopy Paspor/Kitap/Kitas Rangkap 1 (Satu) bagi anak hasil perkawinan campur.





Itulah syarat-syarat yang harus di siapkan untuk mengurus akta kelahiran anak pada Disdikcapil dan pada poin yang ada wajibnya berarti dokument itu harus ada di upload atau disiapkan. (mrd)

0 Response to "Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kota Padang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel